Secret, Story and History

Kamis, 11 Februari 2016

Tersingkapnya Kabut Harta Amanah Soekarno (bagian 1)

10.23 Posted by Ahmad Ali Fauzi No comments


Tersingkapnya Kabut Harta Amanah Soekarno 

 nasional.news.viva.co.id


HARTA amanah Presiden Soekarno yang dikabarkan setara dengan emas 57.000 ton lebih, hingga kini masih menjadi misteri. Ada yang meyakininya hingga melakukan pelacakan ke luar negeri, namun tidak sedikit yang meragukannya.

Di antara yang percaya dengan keberadaan harta itu adalah penulis buku Harta Amanah Soekarno Safari ANS. Menurutnya, harta karun yang selama ini dihubungkan ke ranah klenik, magic, dan pemahaman sesat lainnya, bisa dibuktikan secara ilmiah.

Seperti dilansir dalam wordpress-nya Catatan Safari ANS, diterangkan bahwa harta amanah Soekarno berawal dari pertemuan Soekarno dengan John F Kennedy, pada Kamis 14 November 1963, dan penandatangan The Green Hilton Memorial Agreement.

Dasar dari perjanjian itu adalah masalah ekonomi dan keuangan kedua negara. Dalam pertemuan itu, Soekarno dan Kennedy membahas tentang hubungan Indonesia-Malaysia yang memburuk. Politik Amerika saat itu mendukung Indonesia.

Masih menurut Catatan ANS, Kennedy dikabarkan bersedia meneken perjanjian, dengan syarat mengabaikan pengembaliannya. Soekarno setuju, namun dengan catatan, bayar komitmen fee sebesar 2,5% setahun dari total emas yang diakui.

Lebih jauh, Kennedy bilang, boleh saja asalkan perusahaan tambang Amerika, baik minyak bumi maupun mineral, diizinkan melakukan eksplorasi di Indonesia. Saat itu Soekarno menyatakan setuju, namun dengan catatan.

Menurut Soekarno, perusahaan tambang Amerika boleh melakukan eksplorasi, tetapi begitu sebutir biji emas atau setetes minyak diambil oleh perusahaan Amerika dari bumi Indonesia, maka The Green Hilton Memorial Agreement dinyatakan tidak berlaku.

"Sekali lagi, dialog ini bukan imajinatif, tetapi wawancara saya dengan tokoh senior pihak asing yang sekarang ini telah tiada," tegasnya sembari menyatakan, hal itu dibuktikan dengan berdirinya tambang emas asal Amerika di Papua.

Seperti diketahui, tambang emas Tembagapura yang kini menjadi Freeport Indonesia, merupakan tambang emas terbesar di dunia. Hal lain yang membuktikan dialog itu adalah disahkannya UU No 13/1963 pada 28 November 1963 oleh Soekarno.

Undang-undang itu berisi tentang perjanjian kerja sama antara PN Pertamina dengan Pan American Indonesia Oil Company. Hal ini berlanjutnya dengan makin banyaknya perusahaan asal Amerika yang masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia.

Bukti lainnya adalah disahkannya UU No 14/1963 tentang pengesahan perjanjian karya antara PN Pertamina dengan PT Caltex Indonesia, dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic), Texaco Overseas Petrolium Company (Topco).

Serta, kerja sama antara PN Pertamina dengan PT Stanvac Indonesia, serta PN Permigan dengan PT Shell Indonesia pada tanggal yang sama 28 November 1963, atau beberapa hari setelah ditandatanganinya The Green Hilton Memorial Agreement.

"Berdasarkan investigasi saya selama belasan tahun ini, justru pihak asing yang mempercayai keberadaan aset bangsa Indonesia berdasarkan fakta yang mereka terima. Kini, saatnya bangsa Indonesia sendiri mengakui keberadaannya," jelasnya.

Melalui buku tersebut, dia juga ingin menghentikan klaim atau upaya mencairkan dokumen-dokumen bank yang berkait dengan harta amanah Soekarno, karena tidak bisa dicairkan secara orang perorang.

Menurutnya, harta amanah Soekarno memiliki sistem dan jaringan yang saling berkait antara satu dengan lainnya. Walau kemudian tertera di atas dokumen atas nama seseorang, tetapi pada prinsipnya hanyalah penamaan sebuah aset.

Harta amanah Soekarno, lanjutnya, tidak bisa dicairkan oleh orang per orang yang mengaku-ngaku, apalagi dibagikan secara cuma-cuma kepada seluruh anak bangsa Indonesia seperti membagikan bantuan tunai ala kompensasi kenaikan harga BBM.

"Ini bukan aset untuk dibagi-bagikan, tetapi ini untuk membangun sebuah sistem kenegaraan, sistem keuangan kebangsaan, dan dunia sesuai dengan komitmen awal terciptanya harta amanah Soekarno," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar